BANJARMASIN - Upaya keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir Banjarmasin kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, berhasil membongkar sebuah jaringan besar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu miliaran rupiah, sebuah pukulan telak bagi para pengedar.
Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, memaparkan di Banjarmasin pada Selasa (07/04/2026), bahwa pengungkapan ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan mendalam. Petugas bekerja keras melalui operasi penyamaran yang cermat dan pengembangan kasus secara berlapis, bahkan hingga menyentuh akar pemasok utama jaringan tersebut.
"Kasus ini berhasil kami ungkap melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga ke pelaku utama, " ujar Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, didampingi oleh Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, Kompol Dading Kalbu Adie.
Barang bukti yang berhasil diamankan sungguh mengkhawatirkan: lebih dari 2 kilogram kristal sabu murni dan 1.670 butir pil ekstasi. Jika dirupiahkan, nilai ekonomisnya sungguh mencengangkan dan berpotensi merusak masa depan ribuan generasi muda jika lolos ke pasaran.
Kasus ini bermula dari sebuah operasi penyamaran yang dilakukan petugas pada 12 Maret 2026. Saat itu, petugas berhasil menyamar dan mengidentifikasi pelaku awal yang sedang bertransaksi narkoba di wilayah Banjarmasin. Dari penangkapan awal ini, polisi menemukan sabu yang disembunyikan dengan cerdik di dalam kotak rokok.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus pun dilakukan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial AD pada 17 Maret 2026 di kawasan Banjarmasin Tengah. Dari tangan AD, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disamarkan dalam bungkus permen, sebuah modus operandii licik untuk mengelabui petugas.
Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap AD mengarahkan petugas kepada tersangka lain berinisial DW, yang diduga kuat sebagai otak dan pemasok utama dalam jaringan ini. Penggeledahan mendalam di kediaman DW membuahkan hasil luar biasa, petugas menemukan tiga paket sabu tambahan serta puluhan paket lainnya dengan total berat melebihi 2 kilogram.
Tak hanya sabu, petugas juga menemukan 1.670 butir pil ekstasi berlogo tertentu yang diduga kuat telah siap diedarkan di Banjarmasin dan sekitarnya. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam membersihkan peredaran narkotika, terutama di jalur-jalur perairan yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.
Atas perbuatan mereka, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. Proses hukum lebih lanjut kini tengah dijalani oleh para tersangka. (PERS)

Updates.